LIVO, JAKARTA – Istilah second opinion atau opini medis kedua merupakan hak pasien yang dijamin dalam praktik kedokteran.

Hal ini diatur dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien, yang menegaskan kebebasan setiap pasien untuk memilih dokter, rumah sakit, atau fasilitas layanan medis lain, termasuk meminta pendapat dari dokter berbeda kapan pun dibutuhkan.

Di Indonesia, hak tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi sekaligus menghormati hak pasien.

Selain itu, Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Tahun 2012 Pasal 10 menegaskan seorang dokter harus menghargai hak pasien, sejawat, serta tenaga kesehatan lain, sekaligus menjaga kepercayaan yang diberikan pasien.

Prinsip hukum dan etika ini menjadi dasar penting bagi setiap permintaan second opinion dalam dunia medis.

Lisa Mariana Pertimbangkan Second Opinion

Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana menyampaikan ketidakpuasan setelah hasil tes DNA menyatakan bahwa anaknya, CA, tidak identik dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Polri, hasil tes DNA tersebut dinyatakan negatif.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan hukum yang sudah ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan second opinion.

“Kami sangat menerima apapun itu hasilnya seperti statemen pihak bapak RK dan kuasa hukumnya apapun hasilnya tetap bertanggung jawab ke depannya. Adapun nanti klien kami jika ada ingin second opinion untuk permasalahan tes DNA itu nanti akan dibicarakan, untuk saat ini sudah cukup,” ujar John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan bahwa hak pasien untuk meminta opini kedua memang dijamin undang-undang dan etika kedokteran.

“Kita menerimanya, pendapat saya sebagai tim kuasa hukum, Lisa Mariana yang kurang puas undang-undang memberikan hak untuk mengajukan second opinion di rumah sakit lainnya,” kata Bertua Hutapea.