Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai melalui pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama Tigaraksa. Perceraian tanpa tuntutan ini dilakukan secara damai dan berdasarkan kesepakatan bersama.

LIVOMEDIA.ID – Rumah tangga antara pesepakbola nasional Pratama Arhan dan selebriti Azizah Salsha resmi berakhir.

Sidang pembacaan ikrar talak dilangsungkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (29/9/2025), menandai perpisahan keduanya secara hukum.

Perceraian Berdasarkan Kesepakatan

Menurut kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang, perceraian ini bukan karena konflik besar, melainkan hasil musyawarah keluarga yang mengarah pada kesepakatan bersama untuk berpisah.

“Hubungan mereka tetap terjalin secara komunikatif. Meskipun Arhan yang mengajukan gugatan, keputusan ini sudah dibicarakan secara matang oleh kedua pihak,” ujar Singgih.

Pengacara lainnya, Adinda, menambahkan bahwa komunikasi antara keduanya masih berjalan baik meski proses hukum perceraian telah selesai.

Talak Satu Raj’i: Masih Bisa Rujuk di Masa Iddah

Dalam gugatannya, Arhan mengajukan permohonan talak satu raj’i, yang secara syariat Islam berarti perceraian pertama atau kedua, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk selama masa iddah (masa tunggu) tanpa akad nikah ulang.

“Secara hukum Islam, talak ini memungkinkan mereka bersatu kembali. Namun secara hukum negara, jika rujuk, tetap harus menikah ulang,” jelas Singgih.

Tanpa Tuntutan Harta Gono-Gini dan Anak

Kuasa hukum memastikan bahwa tidak ada sengketa harta bersama (gono-gini) maupun hak asuh anak karena pasangan ini belum dikaruniai keturunan.

“Perceraian ini murni karena kesepakatan, tanpa tuntutan apa pun dari kedua belah pihak,” tegas Adinda.

Arhan Absen karena Jadwal Pertandingan di Bangkok

Meski sidang pembacaan ikrar talak berjalan lancar, Pratama Arhan tidak hadir secara langsung di pengadilan.

Ia tengah menjalani persiapan menghadapi ajang Asia Elite Cup 2 di Bangkok, yang akan digelar 1 Oktober 2025.

“Arhan absen karena klubnya tidak memberikan izin untuk menghadiri persidangan,” ungkap Adinda.

Ikrar Talak Diwakilkan Kuasa Hukum di Hadapan Hakim

Ikrar talak tetap dinyatakan sah karena telah dibacakan oleh kuasa hukumnya yang beragama Islam dan telah diberikan kuasa istimewa oleh Arhan.

Pembacaan dilakukan langsung di hadapan majelis hakim.

“Saya membacakan ikrar talak dengan panduan langsung dari hakim. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum Islam dan hukum negara,” ungkap Singgih.

Ia menambahkan, ikrar tersebut tidak disampaikan langsung kepada Azizah, melainkan kepada hakim, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan: Perceraian Damai, Masih Ada Peluang Rujuk

Meski resmi bercerai, Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih menjalin komunikasi baik.

Dengan status talak satu raj’i, pintu untuk kembali bersama masih terbuka selama masa iddah, walau akan memerlukan akad ulang jika mengikuti hukum negara.

Luna Prisylla
Editor