LIVO, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengonsumsi suplemen kesehatan, khususnya yang mengandung glutathione. Penggunaan zat ini dalam dosis berlebihan dinilai dapat memicu berbagai masalah kesehatan.
Glutathione dikenal sebagai antioksidan yang bermanfaat untuk melawan radikal bebas, memperlambat penuaan dini, hingga menjaga daya tahan tubuh. Namun, sesuai aturan, jumlah konsumsi harian glutathione tidak boleh melebihi 600 miligram.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan glutathione di luar batas yang dianjurkan berisiko menimbulkan efek samping serius.
“Penggunaan berlebihan dapat mengganggu fungsi hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, pencernaan, hingga memicu hipopigmentasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya diperbolehkan mencantumkan klaim menjaga kesehatan, bukan sebagai pemutih kulit.
Meski demikian, BPOM menemukan masih ada produk ilegal yang beredar di marketplace, salah satunya merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) asal Korea Selatan. Produk tersebut dijual dalam bentuk kapsul berisi 500 mg L-glutathione per butir, namun tidak memiliki izin edar BPOM.
Label produk bahkan mencantumkan klaim pemutih kulit (whitening) serta menampilkan logo “FDA Korea Food and Drug Administration”. Padahal, produk itu sama sekali tidak terdaftar secara resmi.
BPOM telah menerima laporan dari masyarakat terkait efek samping yang diduga berasal dari konsumsi suplemen ilegal tersebut. Beberapa keluhan yang muncul di antaranya mual, muntah, hingga sesak napas.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iklan berlebihan. Pastikan selalu membeli produk suplemen dari sumber resmi dan terpercaya,” imbau Taruna.


Tinggalkan Balasan