BPOM menemukan 18 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya. Produsen terancam pidana hingga 12 tahun penjara.
LIVOMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan dari hasil pengawasan intensif pada Juli 2025.
Sebanyak 18 produk obat tradisional berbahan alam dan suplemen kesehatan dinyatakan ilegal karena positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Dari total temuan, terdapat 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen kesehatan (SK).
Rinciannya, 9 produk tidak memiliki nomor izin edar (NIE), 6 produk menggunakan nomor izin palsu, dan 3 produk izin edarnya telah dicabut.
Hasil Uji Laboratorium
Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap 1.680 produk yang beredar di pasaran. Hasilnya ditemukan:
8 produk OBA mengandung sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim meningkatkan vitalitas pria.
6 produk OBA mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak dengan klaim mengatasi pegal linu.
2 produk OBA mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan.
2 produk SK mengandung melatonin dengan klaim menjaga kesehatan.
Khusus melatonin, BPOM menilai risikonya sangat besar karena kandungan ini tidak dicantumkan dalam label dan digunakan tanpa izin edar.
Penggunaannya berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Ancaman Serius bagi Kesehatan
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk berbahan alam merupakan pelanggaran berat.
“Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” katanya dalam keterangan, dikutip Selasa (2/9/2025).
Ia juga menyoroti bahaya melatonin pada dua suplemen ilegal tersebut.
“Jika digunakan tanpa pengawasan dan dosis yang tepat, melatonin bisa menimbulkan gangguan pada anak-anak, ibu hamil, hingga lansia,” jelasnya.
Sanksi Berat Menanti Produsen
BPOM menegaskan akan menindak tegas produsen maupun distributor yang terbukti menambahkan BKO pada produk obat tradisional atau suplemen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum membeli produk kesehatan.
BPOM mengingatkan agar selalu memeriksa nomor izin edar resmi, tidak tergiur klaim instan, serta menghentikan konsumsi bila produk terbukti mengandung BKO.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan lebih bijak memilih produk, masyarakat bukan hanya melindungi diri dan keluarga, tetapi juga membantu mencegah peredaran produk ilegal di pasaran,” pungkas Taruna.
Tinggalkan Balasan